Dropship

Bisnis online kini adalah jenis bisnis yang sedang diminati oleh banyak pengusaha, baik yang masih kecil, sedang berkembang sampai yang besar. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dari sistem bisnis online, banyak pembeli yang lebih sering membeli barang secara online daripada berbelanja secara offline atau mengunjungi toko-toko fisik. Salah satu sistem yang berlaku pada dunia bisnis online adalah dropship.

Pengertian Dropship

Dropship adalah sistem berjualan dimana anda tidak memiliki produk untuk dipasarkan. Penjual tidak perlu menyediakan stok barang atau melakukan proses pengiriman barang kepada pembeli. Penjual hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara supplier dan pembeli. Sementara itu, supplier berperan menyediakan stok produk dan melakukan pengiriman barang atas nama dropshipper.

Manfaat terbesar dari sistem dropship adalah anda tidak perlu khawatir tentang masalah stok produk, paking dan pengiriman barang. Ini merupakan cara bisnis online tanpa modal awal, sehingga anda tidak perlu khawatir merugi. Karena, anda hanya akan membeli produk ke penyedia barang / supplier jika mendapatkan pesanan dari pembeli anda.

Kebanyakan pembeli juga tidak tahu bahwa anda sedang menggunakan jasa sistem dropship untuk pengiriman. Hal ini dikarenakan privasi label pengiriman beridentitaskan diri anda (Online Shop Anda) lengkap dengan alamat yang anda berikan.

Sistem Kerja Dropship

Dropship mempunyai cara kerja yang tidak harus memiliki modal dalam menjalankannya. Orang yang posisinya sebagai dropshipper hanya perlu mempromosikan dan memajang foto-foto yang diberikan dari supplier atau distributor kepada para konsumen.

Ketika ada pembeli, dropshipper akan memberitahukan kepada supplier atau distributor untuk mengirimkan langsung barang yang dipesan oleh pembeli dengan menggunakan identitas pengirim adalah nama toko online (online shop) anda sendiri.

Skema Sistem Dropship

 
Kelebihan Menjadi Dropshipper

  • Hampir tidak memerlukan modal (modal hanya untuk paket data internet)
  • Tidak harus melakukan stok barang, sebab barang sudah di stok oleh supplier atau distributor
  • Tidak membutuhkan tempat atau toko ketika berjualan. Sebab hanya memerlukan smartphone atau laptop untuk dapat berjualan
  • Nama toko dapat dikenal orang banyak meskipun tidak ada toko fisiknya
  • Dapat menentukan harga sendiri
  • Tidak harus pusing masalah barang tidak habis atau tidak laku
  • Dapat menjual produk tanpa harus memikirkan gaji karyawan, produksi barang atau produk
  • Tidak perlu repot dalam proses pengepakan dan pengiriman barang ke pihak pembeli
  • Label pengiriman beridentitaskan diri anda (Online Shop Anda)

Kekurangan Menjadi Dropshipper

  • Harus berhati-hari dalam memilih supplier atau distributor yang jujur
  • Memilih supplier yang dapat dipercaya dan dapat memberikan kepastian bahwa supplier akan mengirim barang atau produk yang dipesan kepada pembeli
  • Karena seorang dropshipper tidak ikut campur di dalam pengecekan kualitas barang maupun dengan proses pengiriman barang, maka jika ada keterlambatan atau hambatan pada proses pengiriman barang, juga produk yang tidak sesuai dengan harapan pihak pembeli, maka pihak dropshipper akan mendapat komplain dan tanggapan negatif dari pihak pembeli, tentunya semua hal tersebut dapat menjadi rumit dan dapat berujung kejalur hukum.

Dasar Hukum Dropship

Walau sudah menjadi cara jual beli yang umum di tengah masyarakat, sistem dropship rupanya termasuk dalam sistem jual beli yang dilarang. Pasalnya, apa yang dilakukan dropshipper dalam hal ini ialah menjual barang yang bukan miliknya. Padahal, salah satu syarat jual beli sendiri ialah orang yang melakukan akad haruslah bertindak sebagai pemilik dari barang yang dijual atau sebagai wakil.

Jual beli produk yang bukan miliknya telah disebut dalam beberapa hadits, di antaranya Hadits Riwayat Abu Daud.
Dari Hakim bin Hizam radhiallahu ’anhu, ia berkata:

يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال : ( لا تبع ما ليس عندك )

“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam lalu bersabda: jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu“
(HR. Tirmidzi no.1232, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Salah satu bentuk jual beli barang yang belum menjadi hak milik kita adalah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahkan pada kita. Bahkan walau barang tersebut telah kita beli dan pembayarannya telah lunas, namun jika barang belum sampai di tangan kita maka kita tidak boleh menjualnya.

Larangan ini disebutkan pula dalam Hadits Ibnu Abbas, dimana Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda:

إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه

“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“
(HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).

Sistem Dropship Toko ELGHAIDA cosmetics

Melihat berbagai pandangan dan pendapat beberapa ulama dengan rujukan-rujukan dalil dan penafsirannya, baik yang satu berpendapat memperbolehkan jual-beli dengan sistem dropship, ada yang berpendapat boleh tetapi dengan syarat-syarat atau akad tertentu, maupun yang berpendapat tidak memperbolehkan jual-beli sistem dropship dengan rujukan dalil yang dijabarkan diatas.

Maka dari itu kami sebagai manusia yang awam terhadap ilmu agama, dengan adanya keragu-raguan untuk menjalankan sistem dropship tersebut, maka kami mengambil langkah yang aman-aman saja dan menghindarkan diri dari apa yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT. Bahwa Toko ELGHAIDA cosmetics tidak melayani penjualan dan kerja sama sistem penjualan secara dropship baik dengan perjanjian maupun tidak dengan perjanjian kedua belah pihak.


Materi terkait
Apa itu Marketer?

[ translate ]